Kodim 1604/Kupang targetkan 30 hari pembangunan fasilitas keagamaan dan sekolah tuntas pada TMMD TA.2021

Penerangan161, Komandan Kodim 1604/Kupang Kolonel Arh Abraham Kalelo, S.Sos mengemukakan, program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 111 TA.2021 menargetkan 30 hari tuntas pembangunan fasilitas keagamaan dan sekolah dengan tema "TMMD WUJUD SINERGI MEMBANGUN NEGERI" bertempat di kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang. Selasa (15/06/2021).

Ia mengatakan pelaksanaan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-111 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900/2667/SJ tanggal 8 Nopember 2007 tentang Hibah dan Bantuan Daerah dan surat Telegram Pangdam IX/Udayana selaku PKO TMMD Nomor ST/65/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang perintah merencanakan dan menyiapkan pelaksanaan kegiatan TMMD TA. 2021 (TMMD KE -110, TMMD KE -111 dan TMMD KE -112) dan surat Telegram Danrem 161/Wira Sakti selaku PKP Nomor ST/61/2021 tanggal 8 Juni 2021 tentang pelaksanaan Operasional Kegiatan TMMD ke - 111 TA. 2021 selama 30 hari.

Dalam rangka membantu meningkatkan akselerasi pembangunan di daerah, melaksanakan kegiatan Serbuan Teritorial dan mewujudkan ketahanan wilayah yang tangguh serta meningkatkan  Kemanunggalan TNI-Rakyat.

"TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) bertujuan membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan baik yang bersifat fisik maupun non fisik dan memantapkan Kemanunggalan TNI-Rakyat dalam rangka mewujudkan Ruang Juang, Alat Juang, dan Kondisi Juang yang tangguh." ungkap Komandan Kodim.

Dalam acara pembukaan tersebut dilaksanakan penandatanganan naskah program TMMD antara Kepala Daerah (Bupati Kupang) dengan Dansatgas (Dandim 1604/Kupang) yang meliputi kegiatan fisik dan non-fisik. Kegiatan fisik berupa pembangunan 3 ruang kelas SMP Kristen; 1 Amarasi Selatan, Pembangunan 1 ruang guru SMP 1 Amarasi Selatan, Rehab Kapela St. Benediktus Sahraen Amarasi Selatan, Rehab Gereja Imanuel Sahraen Amarasi Selatan, Rehab rumah Pastor Bonamhonis Sahraen Amarasi Selatan, sedangkan kegiatan non-fisik meliputi : penyuluhan tentang wawasan kebangsaan, penyuluhan tentang kesadaran Hukum, penyuluhan tentang teknologi tepat guna dan penyuluhan tentang kesehatan serta penyuluhan tambahan lainnya.

Disamping itu, Bupati Kupang saat meninjau sasaran TMMD mengatakan bahwa TMMD di Kabupaten Kupang sudah dilaksanakan berturut-turut setiap tahunnya sejak 10 tahun terakhir sehingga pemerintah dan DPRD menganggap TMMD itu penting karena dari pelaksanaan kegiatan menurut hitungan kami sangat efisien kemudian memanfaatkan masyarakat sekitar sebagai pemilik daripada sasaran-sasaran yang dikerjakan. Kalau masyarakat sudah ikut terlibat berarti rasa memiliki itu lebih tinggi serta pasti ikut memeliharanya. 

"Untuk waktu kerja, ada beberapa item yang dikerjakan namun teman teman dari TNI khususnya Kodim 1604/Kupang hanya diberi waktu selama 1 bulan dan itu pasti selesai tepat waktu namun kalau dikerjakan dengan pihak ketiga itu akan dikerjakan 90 hari kerja. Kenapa bisa cepat, karena  melibatkan rakyat/masyarakat sekitar dan juga kualitas bagus sehingga tidak ada istilah pemerintah dan DPRD tidak mendukung tapi kita pasti dukung." terang Korinus.

Ketua DPRD Kabupaten Kupang menambahkan bahwa kerja dari TNI sangat luar biasa karena kami sudah melihat 10 tahun terakhir sampai sekarang ini dimana pemerintah dan DPRD bekerja sama demi pelayanan sehingga kami menganggap kerja lewat TMMD sangat luar biasa yaitu pertama Motto, kedua tepat waktu dan yang terakhir melibatkan Masyarakat setempat.

Turut hadir dalam upacara tersebut, Bupati Kupang Drs. Korinus Masneno, M.Si, Kasrem 161/Wira Sakti Kolonel Inf Jemz A. Ratu Edo, S.Sos., Dandim 1604/Kupang Kolonel Arh. Abraham Kalelo, S.Sos., Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung SH SIK M.Si, Ketua DPRD Kabupaten Kupang
Daniel Taimenas, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Ibu Rima Kasih Sayang, Danramil 1604-04/Amarasi Kapten Inf. Laluh, Camat Amarasi Selatan, Kepala Desa Se-amarasi Selatan, Toga, Tomas dan Todat serta masyarakat sekitar.(Penrem 161)

Bagikan :