Penataran Kader Bela Negara Kodam IX/Udayana
Pada Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia, kedua pasal tersebut memiliki arti bahwa Bela Negara sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban bagi Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Danrem 161/W. [...] Baca selengkapnnya »